Kamis, 26 Mei 2016

Komnas PA Sayangkan Penangguhan Pelaku Cabul

Sidikalang, (Analisa). Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melalui hubungan telepon, Selasa (24/5) menyayangkan perlakuan istimewa yakni penangguhan penahanan terhadap pelaku cabul di Kabupaten Dairi.
Arist menyebut, menerima kabar seputar penangguhan tersangka berinisial AS (43) terkait kasus cabul dengan 2 korban di bawah umur notabene kakak beradik. Kor­ban dan tersangka sama-sama penduduk Bunturaja Kecamatan Siempat Nempu.
Penangguhan penahanan pelaku cabul ti­dak dibenarkan dalam alasan apapun. Ca­bul masuk kategori kejahatan sangat luar bi­asa. Tidak bisa diberi ampunan, katanya.
Penangguhan penahanan AS merupakan hal memprihatinkan. Kejahatan seksual kepa­da anak-anak merupakan extra ordinary cri­me. Seyogianya, penegak hukum memberikan efek jera sehingga kejahatan tidak terulang oleh pelaku yang sama atau lainnya. Bu­kankah kita semua tahu bahwa kekerasan terha­dap anak termasuk asusila menjadi issu nasional?
“Tidak seperti yang dilakukan, memberikan penangguhan penahan tersangka pelaku cabul. Tidak ada dasar penangguhan predator anak, apa lagi pelaku sudah dewasa.
Kecuali pelaku berusia di bawah 14 tahun,penangguhan dimungkinkan,” tegas Arist. Aktivis ini mendesak, penyidik be­ker­ja secara profesional dan menuntaskan kasus ini.
Mengacu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku cabul dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun.
Pihak keluarga korban, Marulak Manul­lang yang juga Ketua Punguan Marga Ma­nullang se-Dairi menyatakan, kecewa terhadap tindakan polisi. Pasalnya, dua putri mereka menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka. Dari aspek kemanusiaan dan agama, ulah pelaku tidak dapat ditoleransi. Tindak pidana itu menimbulkan trauma luar biasa.
Tidak tahu apa alasan penangguhan. Status AS sudah jelas tersangka. Apakah karena kami tidak mimiliki polisi, atau tersangka memiliki deking yang kuat sehingga bisa di­tangguhkan? Kata pakar hukum dan pejabat, semua orang sama derajatnya di depan hu­kum. Namun realitas berkata lain, ucap Marulak.
Kapolres AKBP Ahmad David melalui Kasubbag Humas, Manusun Hutasoit menerangkan, berdasarkan keterangan KBO Satreskrim, tersangka ditahan sejak 25 februari 2016. Kemudian ditangguhkan sejak 31 Maret sampai 17 Mei 2016. Minggu kemarin, kembali ditahan lantaran berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (ssr)


Dicopi dari Harian Analisa edisi Kamis, 26 Mei 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar