Sidikalang, (Analisa). Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melalui hubungan telepon, Selasa (24/5) menyayangkan perlakuan istimewa yakni penangguhan penahanan terhadap pelaku cabul di Kabupaten Dairi.
Arist menyebut, menerima kabar seputar penangguhan tersangka berinisial AS (43) terkait kasus cabul dengan 2 korban di bawah umur notabene kakak beradik. Korban dan tersangka sama-sama penduduk Bunturaja Kecamatan Siempat Nempu.
Penangguhan penahanan pelaku cabul tidak dibenarkan dalam alasan apapun. Cabul masuk kategori kejahatan sangat luar biasa. Tidak bisa diberi ampunan, katanya.
Penangguhan penahanan AS merupakan hal memprihatinkan. Kejahatan seksual kepada anak-anak merupakan extra ordinary crime. Seyogianya, penegak hukum memberikan efek jera sehingga kejahatan tidak terulang oleh pelaku yang sama atau lainnya. Bukankah kita semua tahu bahwa kekerasan terhadap anak termasuk asusila menjadi issu nasional?
“Tidak seperti yang dilakukan, memberikan penangguhan penahan tersangka pelaku cabul. Tidak ada dasar penangguhan predator anak, apa lagi pelaku sudah dewasa.
Kecuali pelaku berusia di bawah 14 tahun,penangguhan dimungkinkan,” tegas Arist. Aktivis ini mendesak, penyidik bekerja secara profesional dan menuntaskan kasus ini.
Mengacu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku cabul dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun.
Pihak keluarga korban, Marulak Manullang yang juga Ketua Punguan Marga Manullang se-Dairi menyatakan, kecewa terhadap tindakan polisi. Pasalnya, dua putri mereka menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka. Dari aspek kemanusiaan dan agama, ulah pelaku tidak dapat ditoleransi. Tindak pidana itu menimbulkan trauma luar biasa.
Tidak tahu apa alasan penangguhan. Status AS sudah jelas tersangka. Apakah karena kami tidak mimiliki polisi, atau tersangka memiliki deking yang kuat sehingga bisa ditangguhkan? Kata pakar hukum dan pejabat, semua orang sama derajatnya di depan hukum. Namun realitas berkata lain, ucap Marulak.
Kapolres AKBP Ahmad David melalui Kasubbag Humas, Manusun Hutasoit menerangkan, berdasarkan keterangan KBO Satreskrim, tersangka ditahan sejak 25 februari 2016. Kemudian ditangguhkan sejak 31 Maret sampai 17 Mei 2016. Minggu kemarin, kembali ditahan lantaran berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (ssr)
Dicopi dari Harian Analisa edisi Kamis, 26 Mei 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar